Kendati demikinan, namun akad nikah dikatakan sah apabila dihadiri oleh wali, mempelai pria, dan dua orang saksi.
Read More »Nikah itu Perlu Wali dan Saksi
Karena wali nikah dalam Hukum perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi oleh calon mempelai wanita yang bertindak menikahkannya.
Read More »