Dimasjid-masjid kampus, di kendaraan, dan di tempat umum lainnya saat ini sering dijumpai perempuan yang shalat tanpa memakai mukena. Beberapa orang memandangnya dengan heran, hingga terkadang muncul pertanyaan “apakah shalatnya diterima jika tidak memakai mukena?”Sebagaimana kita ketahui bahwa syarat sah shalat bagi wanita adalah menutup seluruh auratnya.Dari ujung kaki hingga kepala, kecuali wajah dan telapak tangannya.
Perlu dibedakan antara memakai mukena dan menutup aurat. Seorang wanita bisa menutup aurat dengan model pakaian apapun, meskipun wujudnya bukan berupa mukena. Mukena sendiri merupakan busana perlengkapan shalat untuk perempuan muslim khas Indonesia. Mukena adalah sendiri dikabarkan merupakan hasil adaptasi yang dilakukan oleh para wali zaman dahulu. Ketika itu cara berbusana perempuan Indonesia adalah mengenakan kemben yang memperlihatkan dada bagian atas hingga kepala, untuk menyesuaikan dengan cara berbusana Islam maka dibuatlah mukena yang sederhana akan tetapi bisa mentupi seluruh anggota badan kecuali wajah dan telapak tangan.
Terdapat sebuah hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah tidak menerima shalat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ahmad 25167, Abu Daud 641, Ibnu Khuzaimah no. 775 dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).
Kesimpulannya seorang muslimah diperbolehkan shalat tanpa menggunakan mukena selama auratnya tertutup rapat dengan menggunakan pakaian sesuai ketentuan syari’at Islam. []
Sumber:
https://konsultasisyariah.com
https://emmaqueen.co.id