Banyak yang mengatakan bahwa Islam tidak adil dalam memberlakukan perempuan. Contohnya adalah dalam urusan pembagian harta waris. Dalam Islam sebelum menikah seorang anak perempuan sebelum menikah menjadi tanggungan walinya. Namun setelah menikah ia menjadi tangggungan suaminya. Suamilah yang harus menanggung nafkahnya. Dari hal tersebut bisa diperhatikan bahwa seorang perempuan terjamin nafkahnya dari sebelum menikah, hingga kemudian ia menikah.
Apabila seorang istri memiliki kekayaan yang banya, ia sama sekali tidak dikenakan kewajiban untuk menafkahi suaminya. Sekali pun suaminya terlilit hutang ia tidak memiliki kewajiban memberikan hartanya.
Itulah mengapa tanggung jawab laki-laki lebih banyak dibanding perempuan. Apabila laki-laki menikah ia harus menanggung afkah anak dan istrinya, hingga dua pertiga harta waris yang didapatnya adalah termasuk untuk menafkahi anak istrinya. Sedangkan saudara perempuannya memiliki bagian yang utuh.
Islam bukannya tidak adil dalam memberlakukan sistem bagi waris. Ketentuan Allah mengandung banyak hikmah. Dan karena hikmah-hikmah itulah dalam buku Pof.Dr. M. Mutawalli dikatakan. Seorang harusnya berkata “Mengapa Islam Terlalu memanjakan perempuan dan memberatkan laki-laki?” []
sumber : Anda Bertanya Islam Menjawab.Mutawalli asy-Sya’rawi.Gema Insani: Jakarta,2007
