Dalam islam tidak dibenarkan adanya hubungan pacaran. Justru Islam melarang hubungan itu, sebab di antara mereka yang bukan muhrim dapat menimbulkan berbagai fitnah dan dosa. Sehingga dalam Islam hukum pacaran adalah haram.
Pacaran sendiri merupakan budaya asing yang masuk ke Indonesia akibat dari globalisasi. Kurangnya pengetahuan agama menyebabkan mudahnya banyak generasi yang terjerumus dalam budaya barat tersebut.
BACA JUGA: Mereka Pacaran, Tapi Kok Endingnya Nikah?
Rasulullah SAW bersabda yang artinya, “Tidak boleh antara laki-laki dan wanita berduaan kecuali disertai oleh muhrimnya, dan seorang wanita tidak boleh bepergian kecuali ditemani oleh muhrimnya.” (H. R. Muslim)
Oleh sebab dari itu, Islam mengatur hubungan antara lelaki dan perempuan dalam dua hal, yakni:
Hubungan Antar Mahram

Hubungan mahram yaitu antara ayah dan anak perempuannya, kakak laki-laki dengan adik perempuannya atau sebaliknya. Seperti dalam An-Nisa ayat 23, “
Oleh karena yang mahram berarti sah-sah saja untuk berduaan (dalam artian baik) dengan lawan jenis.
Hubungan dengan Non-mahram

BACA JUGA: 4 Tips Penyimpanan Jilbab Agar Tetap Rapi
Selain daripada hubungan dengan mahram, artinya laki-laki dibolehkan untuk menikahi perempuan tersebut. Namun, terdapat larangan bagi mereka jika berdua-duaan, melihat langsung, atau bersentuhan dengan perempuan yang bukan mahramnya.
Aturan untuk perempuan harus menggunakan jilbab dan menutup seluruh auratnya jika berada di sekitar laki-laki yang bukan mahramnya tersebut. []