Pertanyaan: Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Mau tanya.
Ana punya teman, usianya saat ini 37 th. Beliau sedang mengalami sakit jantung, dan selalu rutin untuk periksa ke dokter, dari dokter beliau diberi obat okulasi jantung, dimana obat tersebut wajib di minum setiap harinya, akibatnya halangan datang bulan sekarang tidak teratur, bisa sekitar 2 kali sampai 3 kali sebulan menstruasinya.
Sebelum dosis obat pengencer darah dinaikkan, juga sebelum memakai spiral, haid bulanan normal aja. Tapi setelah dosisnya ditambah dan sejak pasang spiral, period menjadi lebih pendek jarak (haidnya).
Yang ditanyakan : Apakah harus tetap sholat atau tidak boleh sholat.
Karena bingung dihukumi darah haid atau darah istihadah, sebab sifatnya seperti darah haid.
Tolong jawabannya ustadz.
(Dari Jumiati di Balikpapan)
Syukron, jazakallahu khairan katsiron
Jawab: Wa’alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh,
Pada dasarnya, acuan dalam menilai status darah wanita apakah dianggap haid atau istihadah ialah sesuai urutan berikut:
Pertama, jika ia punya kebiasaan rutin setiap bulannya (tanggal sekian sampai sekian) maka itu yang jadi patokan. Namun jika ia tidak punya maka beralih ke metode berikutnya,
Kedua, jika ia mampu membedakan jenis darah yang keluar, maka ini yang menjadi acuannya. Darah haid memiliki sifat pekat, kehitaman dan berbau menyengat. Sedangkan darah istihadah bersifat encer, kemerahan dan tidak berbau menyengat.
BACA JUGA: Membedakan Darah Haid dan Istihadhoh
Metode ini berlaku bagi orang yang siklus haidnya kacau namun masih bisa membedakan antara darah haid dengan selainnya. Dan bila merujuk kepada pendapat madzhab Syafi’i dan Hambali yang menyatakan bahwa periode haid paling singkat adalah sehari semalam (atau sehari, menurut riwayat lainnya dari kedua imam tersebut), maka bila seseorang mengalami haid sehari semalam lalu besoknya bersih kemudian beberapa hari lagi keluar darah dengan sifat darah haid sehari semalam lalu bersih lagi; demikian hingga beberapa kali dalam sebulan; berarti ia harus shalat dan beribadah ketika darah haid tersebut tidak keluar, dan sebaliknya ketika darah haid tersebut keluar, asalkan tidak lebih dari 15 hari dalam sebulan.
Namun bila merujuk kepada pendapat ulama (madzhab Maliki) yang tidak memberi batasan paling singkat bagi periode haid, maka patokannya ialah setiap melihat darah dengan sifat-sifat haid berarti ia haid.
Namun bila ia tidak lagi dapat membedakan jenis darah yang keluar dan periodenya melebihi 15 hari dalam sebulan, berarti dia dianggap istihadah. Nah, kalau sudah begini, maka caranya ialah dengan mengacu kepada kebiasaan wanita di keluarganya (ibunya, adiknya, atau bibinya); berapa lama mereka biasanya haid dalam sebulan? Silakan pilih 6 atau 7 hari sejak darah istihadah tersebut keluar, lalu setelah itu ia mandi besar dan shalat/puasa seperti layaknya wanita yang sudah suci dengan tetap mengenakan pembalut. Demikian seterusnya setiap bulannya sampai siklus haidnya kembali normal.
Kami sarankan sebaiknya penggunaan alat kontrasepsi spiral diakhiri saja, karena banyak kasus wanita yang jadi berantakan siklus haidnya setelah menggunakan alat kontrasepsi spt spiral dan pil/suntik KB.
Wallahu ta’ala a’lam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA