Dari Abi Mas’ud Al Anshari radhiyallahu anhu dari Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda : “Bila seorang muslim menafkahi keluarganya dalam keadaan mengharap pahala, nafkah tersebut terhitung shadaqah baginya”.
HR. Al Bukhari (5351) dan Muslim (1002)
Berkata Al Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala :
Yahtasibuha yaitu mengharap pahala dari Allah ‘azza wa jalla. Maka tidak termasuk hal itu orang yang memberi nafkah keluarganya dalam keadaan hatinya lalai. Dia membawa roti, lauk, daging dan makanan, tapi hatinya lalai, dia tidak mendapat keutamaan ini, dan tidak menjadi shadaqah baginya.
BACA JUGA: Seperti Apa Besaran Nafkah Itu?
Adapun bila dia mengharap pahala dengan hal itu, makanan tersebut menjadi shadaqah baginya.
Kebanyakan manusia lalai dan tidak mengharap pahala ini. Mereka memberi nafkah karena kebiasaan saja. Dan hadits ini semestinya menjadi pembatas untuk seluruh hadits yang mutlak yang menyebutkan bahwa menafkahi keluarga dan dirinya sendiri adalah shadaqah, itu semua berlaku jika disertai mengharap pahala.
Sumber: Syarah Shahih Bukhari 5/116