Rumah keluarga adalah rumah kemuliaan dan kehormatan. Allah perintahkan kedua suami istri saling menjaganya. Terutama istri, yang secara khusus Allah perintahkan agar menjaga amanah di rumah suaminya. Karena istri adalah rabbatul bait (ratu di rumah suaminya), yang bertugas menjaga rumah suaminya.
Diantara ciri wanita shalihah, Allah sebutkan dalam al-Quran,
Sebab itu wanita yang salehah, adalah yang taat kepada Allah dan menjaga diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara mereka. (QS. an-Nisa: 34).
Dan upaya wanita menjaga kehormatan dirinya, harta suaminya, dan rumahnya, merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
Jabis Radhiyallahu ‘anhu menceritakan, dalam haji wada’, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan pesan dalam khutbahnya,
Bertaqwalah kepada Allah terkait hak istri-istri kalian. Kalian mengambil mereka dengan amanah dari Allah, dan kalian halal berhubungan dengan mereka karena Allah halalkan melalui akad. Hak kalian yang menjadi kewajiban mereka, mereka tidak boleh memasukkan lelaki di rumah. Jika mereka melanggarnya, pukullah mereka dengan pukulan yang tidak menyakitkan. Sementara mereka punya hak disediakan makanan dan pakaian dengan cara yang wajar, yang menjadi kewajiban kalian. (HR. Muslim 1218).
Untuk tamu asing
Ketika datang tamu asing, bukan keluarga suami maupun istri, sementara suami tidak ada di rumah, istri tidak boleh mengizinkan masuk tamu itu.
Jika tamu menyampaikan salam, istri cukup menjawab salamnya dengan pelan dari dalam tanpa membukakan pintu.
Jika tamu menyadari ada penghuni di dalam, dan dia minta izin masuk, cukup sampaikan bahwa suami tidak di rumah dan tidak boleh diizinkan masuk. Semoga Allah menjaga keluarga kaum muslimin. []
Sumber : KonsultasiSyariah.com