High heels adalah sepatu atau sandal yang memiliki tumit lebih tinggi dibandingkan dengan seluruh permukaan telapak kaki. High heels biasanya dipakai oleh wanita yang memiliki postur tubuh yang kurang tinggi, agar terlihat lebih tinggi dan anggun.
Tidak dibolehkan bagi wanita untuk memakai sandal atau sepatu yang bertumit tinggi, karena termasuk dari bagian penipuan serta membawa dalam perkara tabarruj sehingga wanita tersebut menampakkan lebih dari biasanya sehingga orang akan melihatnya.
Allah ta’ala berfirman:
وَقَرْنَ فِيْ بُيُوْتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الجَاهِلِيَّةِ الأُوْلَىَ
“Dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang terdahulu”(QS.Al-Ahzab:33)
Jika wanita memakai sandal atau sepatu bertumit tinggi maka ia telah melanggar syariat dengan beberapa hal:
1. Menyerupai wanita kafir barat
2. Telah melakukan penipuan
3. Menampakkan kesombongan seolah-olah dia yang paling tinggi
4. Memadhorotkan dirinya, lebih-lebih secara kesehatan terutama kaki dan badan
5. Menunjukkan bahwa imannya adalah lemah karena begitu cepatnya dia meniru gaya wanita kafir
6. Menunjukkan bahwa seakan-akan ia tidak ridho dengan ciptaan Allah.
Maka hukum memakainya adalah haram dan minimalnya adalah makruh, dan hendaknya kita menjaga diri kita dari perkara haram dengan tidak memakainya. []
Disadur dari buku: Wanita dan Mode karya Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Lukman.