Tanya: Bolehkah jika seorang istri meminta cerai, karena suaminya terkena penyakit yang bisa menulari sang istri, dan anak-anak mereka? Dan penyakit ini pun bisa ditularkan melalui hubungan suami istri.
Jawab: Dikutip dari islamqa.ca., Hendaknya seorang istri bersabar dalam menghadapi musibah seperti ini. Hendaknya ia berdiri di sisi suami (memberikan semangat). Berusaha sekuat tenaga untuk berobat, dan memperkecil kemungkinan penularan penyakit kepada si istri dan anak-anaknya.
Kemudian, jika tidak mungkin menjaga dari penyakit dan para dokter telah menegaskan bahwa penyakit tersebut menular, maka Istri diperbolehkan meminta cerai untuk menghilangkan dhoror (kepayahan). Telah diriwayatkan oleh Tirmizi, 1187. Abu Dawud, 2226. Ibnu Majah, 2055 dari Tsauban radhiallahu’anhu sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
(أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلَاقًا مِنْ غَيْرِ بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ) والحديث صححه الألباني في صحيح الترمذي
‘Wanita mana saja yang meminta kepada suaminya perceraian tanpa alasan (kuat). Maka dia diharamkan mencium bau surga.’ Hadits dishohehkan AL-Albany di Shoheh Tirmizi.
Ungkapan ‘Min Ghoiri Ba’sin’ yakni tanpa ada alasan kuat untuk meminta berpisah. Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, ‘Kalau yang terkena penyakit ini dilarang untuk berhubungan dengan orang lain. Maka berhubungan dengan istrinya lebih utama (untuk dilarang). Artinya, seorang istri diperbolehkan meminta berpisah dan dia berhak untuk hal ini.’ Selesai dari ‘Al-Liqo’ AL-Maftuh, 74/13.
Demikian, Allahu ’Alam. []